Jakarta,GPriority.co.id-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 sudah bisa mulai proses pencairannya sesuai jurnal teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dana tersebut kini berada di rekening bank penyalur (RPL) dengan total anggaran sebesar Rp 4 triliun.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
Kemudian, Isom mengatakan dengan dana bos majemuk ini diharapkan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan serta tahun ini tidak ada pembaharuan rekening sehingga bisa menggunakan rekening sebelumnnya.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” harap Isom.
“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tambah Isom.
Adapun, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:
- Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
- Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
- Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
- Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
- Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.
- Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.
- Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023.(Da.Foto.HumasKemenag)