Jakarta, GPriority.co.id – Masih rendahnya tingkat aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Langkah ini diambil agar bantuan pendidikan tersebut tidak gagal dimanfaatkan oleh peserta didik yang berhak.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak rekening PIP yang belum diaktifkan, sehingga dana bantuan belum dapat dicairkan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan pendidikan peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, perpanjangan waktu ini sekaligus menjadi kesempatan bagi orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mendampingi peserta didik dalam menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti, dikutip Jumat (30/1).
Kemendikdasmen mengimbau peserta didik, orang tua, maupun sekolah untuk segera mengecek status penerima PIP melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan, PIP merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, ketepatan waktu dalam aktivasi dan pemanfaatan dana menjadi kunci agar bantuan benar-benar berdampak.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” pungkasnya.
