Dari Rp878 Juta, Kini Anggaran Mobil Dinas Pemerintah Jadi Rp931 Juta

Dari Rp878 Juta, Kini Anggaran Mobil Dinas Pemerintah Jadi Rp931 Juta Dari Rp878 Juta, Kini Anggaran Mobil Dinas Pemerintah Jadi Rp931 Juta

Jakarta, GPriority.co.id – Kebijakan Efisiensi anggaran justru menjadi pertanyaan, ketika kini anggaran mobil dinas pemerintah dinaikan dari Rp878 juta, menjadi Rp931 juta.

Ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), kenaikan anggaran mobil dinas pemerintah ini tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025. Adapun kenaikan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas eselon I tersebut naik menjadi Rp931,6 juta untuk tahun anggaran 2026, dari sebelumnya yang sebesar Rp878,9 juta.

Kemenkeu RI menjelaskan, kenaikan anggaran ini disebut sebagai penyesuaian terhadap harga pasar, namun disisi lain juga sebagai dukungan terhadap kebijakan penggunaan kendaraan listrik yang rata-rata lebih mahal dibanding kendaraan berbahan bakar fosil, pada umumnya.

Dijelaskan oleh Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, kebijakan tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi anggaran. Lisbon menekankan, pemerintah telah melakukan penghematan dengan mengoptimalkan kendaraan dinas yang sudah ada, dengan membatasi pengadaan kendaraan baru.

Lebih lanjut Lisbon berpendapat, kenaikan anggaran mobil dinas ini dianggap sebagai hal yang wajar mengingat bagian dari dorongan terhadap transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Sebelumnya, pemerintah Prabowo ramai menggaungkan penggunaan mobil dinas Maung Garuda yang diproduksi oleh perusahaan lokal, PT Pindad. Mobil ini akan menggantikan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, yang sebelumnya menggunakan Toyota Alphard.

Untuk harga pembelian 103 unit Maung Garuda dilaporkan sekitar Rp600 juta per unit, jauh lebih rendah dibandingkan Toyota Alphard yang mencapai Rp1,66 miliar per unit. Bahkan disebut jika Indonesia dapat menghemat sekitar Rp109,18 miliar.

Foto : Dok. Humas Kementerian ESDM