DEN Tegaskan Kehadiran PLTN Tak Berarti Gantikan PLTU

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana usai menghadiri acara Kaleidoskop Energi di Jakarta, Selasa (13/1). Foto: GPriority/Dimas A Putra Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana usai menghadiri acara Kaleidoskop Energi di Jakarta, Selasa (13/1). Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak berarti akan mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Kedua pembangkit tersebut dipastikan akan berjalan beriringan dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendukung agenda penurunan emisi karbon.

Saat ini, PLTU batu bara masih menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap pasokan listrik nasional.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menegaskan bahwa keberadaan PLTN tidak menggantikan peran PLTU, melainkan melengkapi bauran energi nasional.

“Ini berjalan sama-sama. PLTU-nya masih ada, PLTN-nya masih ada. Kondisi kita itu kan satu ketahanan energinya,” kata Dadan di Jakarta, Selasa (14/1).

Terkait rencana pembangunan PLTN, Dadan menyebut Indonesia tidak memulai dari nol. Berbagai kajian telah dilakukan sejak lama, termasuk studi calon lokasi dan analisis teknis yang sebelumnya digarap oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), yang kini telah bergabung ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ia menjelaskan, seluruh hasil kajian tersebut masih relevan untuk dimanfaatkan, termasuk kajian lokasi yang sempat direncanakan di Gunung Muria.

“Sekarang bergabung di BRIN, itu kita manfaatkan. Jadi kita bukan mulai dari nol. Semua hasil, termasuk juga dulu pernah posisinya di Gunung Muria, kita lihat, kita buka,” lanjutnya.

Menurut Dadan, terdapat puluhan lokasi potensial yang masuk dalam daftar evaluasi. Namun, kelayakan lokasi tidak hanya dilihat dari aspek teknis dan biologis, tetapi juga dari sisi kebutuhan energi atau demand yang terus berkembang.

“Jadi ada beberapa puluh lokasi yang masuk di dalam list untuk dilihat. Kan perlu dilihat apakah, kalau lokasinya mungkin tetap sama cocok dari sisi biologi. Tapi dari sisi demand, itu kan belum tentu,” jelasnya.

Ia menuturkan, dari sisi regulasi, pengembangan PLTN telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), hingga Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

“Dalam sisi regulasi sudah masuk di dalam KEN, sudah disebut. Angkanya pun sudah tertulis, tahunnya pun sudah tertulis,” kata Dadan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan PLTN memerlukan persiapan yang sangat matang. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan kelembagaan khusus bernama Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).

NEPIO nantinya akan melibatkan berbagai unsur, tidak hanya dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.

“Nanti akan terdiri dari berbagai macam unsur. Tidak hanya dari sisi yang ingin supaya PLTN-nya jadi. Tapi dari sisi sosial, dari sisi lingkungan. Itu pun kita pastikan supaya sesuai ya. Kita tidak ingin gagal,” ucap Dadan.