Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pemanggilan terhadap 8 perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Dari daftar tersebut, 4 perusahaan telah disegel usai diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Diungkapkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, berikut ini daftar 4 perusahaan di Sumatera yang telah disegel pemerintah, dilansir dari postingan Instagram bigalpha.
1. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Perusahaan BUMN ini bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil komoditas perkebunan, seperti kelapa sawit, karet, teh, tebu, kopi, kakao, tembakau, kayu, serta hortikultura, dengan luas area lahan 1,18 juta hektare. Sementara itu, total area yang ditanami miliki PTPN III sebesar 817,53 ribu hektare, dengan kelapa sawit sebagai komoditas utama seluas 733,37 ribu hektare.
2. PLTA Batang Toru
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru merupakan sebuah proyek Independent Power Producer (IPP) berkapasitas 510 megawatt di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.
PLTA Batang Toru dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), dan merupakan PLTA run-of-river terbesar di Sumatera. Proyek ini direncanakan selesai pada 2025 dan beroperasi di tahun 2026 mendatang.
3. PT Agincourt Resources
Merupakan perusahaan tambang yang bergerak dalam kegiatan eksplorasi, penambangan, dan pengolahan mineral menjadi emas dan perak batangan. Perusahaan ini mengopeprasikan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.
4. PT Sago Nauli
Merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang beroperasi sejak 1997. Perusahaan ini dikenal dengan model kemitraan Pola Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi atau PIR-Trans.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menyebut ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera. Meski tidak merinci 12 perusahaan tersebut, Raja Juli menegaskan penegakan hukum akan segera dilakukan.
Salah satu langkah yang diambil ialah dengan mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH). Pada bulan Februari lalu, ada 18 izin yang sudah dicabut dan akan ada 20 izin lainnya yang juga akan dicabut.
