Polisi: Kebakaran Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang Murni Kelalaian Perusahaan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro soal kebakaran di gedung Terra Drone/Foto Fifi Abdurahman Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro soal kebakaran di gedung Terra Drone/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kebakaran di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi murni akibat kelalaian manajemen. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta uji laboratorium.

“Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil laboratorium, dan sebagainya, maka ada kelalaian yang pertama dari saudara tersangka ini,” kata Susatyo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Menurut Susatyo, kelalaian MWW antara lain tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, tidak mengadakan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk material mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, serta tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung tetapi akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri sehingga akhirnya kehabisan oksigen,” tuturnya.

Atas kelalaiannya, MWW dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun, atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

Ia juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 (pengganti Pasal 359 KUHP lama), terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman serupa.

“Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian yang sistemik dari manajemen menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi berantai,” ucapnya.

Selain itu, MWW turut disangka melanggar Pasal 187 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai tindakan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun, dan dapat meningkat menjadi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika perbuatannya mengakibatkan kematian.

“Artinya sebagai direktur tahu persis tentang risiko dari baterai LiPo yang mudah terbakar namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” imbuhnya.

“Kemarin kami lakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Tersangka adalah MWW sebagai Direktur Utama PT Teradron Indonesia,” pungkas Susatyo.