Diduga Penyebab Tabrakan KRL–KA Argo Bromo, Kemenhub Periksa Manajemen Green SM

Kementerian Perhubungan memeriksa manajemen Xanh SM atau Green SM pada, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan, di Stasiun Bekasi Timur/Foto Kemenhub

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenub) telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan, di Stasiun Bekasi Timur.

Diketahui, taksi listrik Green SM Indonesia diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM dalam insiden tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Perusahaan taksi Green SM juga telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Meski demikian, kata Aan, Kemenhub tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. 

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” jelas Aan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 

Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Aan.