Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan, mengingat aspek keselamatan kendaraan menjadi prioritas utama.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4).
Ia menambahkan, sidak di pool Green SM Bekasi dilakukan karena lokasi tersebut merupakan asal operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam, yang menyebabkan 15 orang meninggal dunia.
Inspeksi difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta berbagai elemen keselamatan lainnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kemenhub menemuka beberapa hal yang akan dalami lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Aan juga menyebutkan bahwa selain pool pusat Green SM Bekasi, pihaknya akan melakukan pendalaman lanjutan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya guna memperoleh kesimpulan yang lebih menyeluruh.
Selain itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin inspeksi, mengatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
