Diharamkan MUI, Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia

Diharamkan MUI, Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia/Foto : Dok. Pinterest Diharamkan MUI, Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia/Foto : Dok. Pinterest

Jakarta, GPriority.co.id – MUI (Majelis Ulama Indonesia) resmi mengeluarkan fatwa haram soal sound horeg. Hal ini didukung oleh Pemprov Jawa Timur yang kini tengah merampungkan regulasi terkait sound horeg.

Menyoroti hal tersebut, para pengusaha sound system di Malang yang tergabung pada Paguyuban Sound Malang Bersatu akhirnya memutuskan untuk mengganti istilah sound horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya menghindari konotasi negatif serta agar lebih diterima oleh semua kalangan masyarakat.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan jika istilah sound horeg bukan mereka yang menciptakan, tetapi merupakan julukan yang muncul secara alami di masyarakat karena karakteristik suaranya.

Perubahan nama tersebut turut diiringi dengan komitmen dari para pengusaha guna mematuhi regulasi yang sedang digodok pemerintah, terlebih mengenai batasan volume suaranya.

Menurut KH Hasan Ubaidillah selaku Sekretaris MUI Jawa Timur, pihaknya tak mempermasalahkan merk dan istilah yang digunakan. Namun pergantian nama tidak akan mengubah substansi pelanggaran yang selama ini disoroti.

Terlebih berkaitan dengan suara yang terlalu bising, hingga akhirnya mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Dalam hal ini, berganti istilah apapun menjadi sound festival atau yang lain, selama tingkat kebisingan desibelnya masih di atas batas normal atau di atas 85 desibel sesuai standar WHO, tetap saja mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pendengaran manusia,” tegas Hasan.