Jakarta, GPriority.co.id – Pasangan suami-istri yang diketahui bernama Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari dilaporkan menggugat aturan kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan GPriority pada Sabtu (3/1), keduanya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Keduanya berpendapat, pasal tersebut menjadi landasan praktik penghapusan kuota internet saat masa berlaku habis, dan dinilai merugikan konsumen.
Menurut Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Didi dan Triana, pasangan suami-istri tersebut bekerja pada sektor digital. Sehingga keduanya sangat bergantung pada akses internet. Didi sendiri diketahui merupakan pengemudi transportasi online, sedangkan Triana merupakan pedagang kuliner berbasis online. Keduanya pun menyerukan praktik penghapusan kuota internet karena menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi mereka.
“Kuota internet merupakan aset digital yang diberi secara lunas, sehingga penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” tegas Viktor dikutip dari Katadata.
Saat orderan sepi, kuota internet kerap hangus karena masa berlaku hanis dan membuat keduanya terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota agar tetap bisa bekerja.
Selain itu, mereka juga merasa dirugikan secara materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas lenyap begitu saja. Kondisi tersebut membuat para pemohon harus melakukan pembayaran ganda untuk memiliki kuota baru.
Keluhan yang sama juga datang dari berbagai pihak. Merespon hal tersebut, pihak Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) pun berpendapat jika sistem kuota internet yang berbatas waktu dan volume menjadi bagian dari pengelolaan jaringan agar tetap efisien dan tak kelebihan beban (overflow).
Apabila tidak ada batasan volume dan waktu, pihak provider akan kesulitan memprediksi lonjakan trafik internet dan akhirnya berdampak pada penurunan kualitas layanan.
“Pada dasarnya, sistem paket ini diperbolehkan secara regulasi tapi dibatasi oleh volume dan waktu. Dengan adanya volume ini, operator bisa manage dimensioning supaya tidak terjadi overflow. Overflow itu macet,” ujar Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, dikutip dari ANTARA.
