Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan?

Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Jakarta, GPriority.co.id – Diskon listrik 50 persen akan berlaku sampai kapan?

Mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.

Diskon tersebut akan berlaku otomatis melalui sistem PLN dan dapat digunakan pada pembelian token listrik di minimarket, e-commerce, ritel, atau aplikasi PLN Mobile.

Bagi pelanggan pascabayar, akan mendapatkan pengurangan tagihan pemakaian Januari dan Februari yang dibayarkan pada bulan berikutnya.

Sementara bagi pelanggan prabayar, akan memperoleh diskon langsung saat pembelian token.

Untuk Triwulan I 2025, tarif listrik nonsubsidi mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan rincian berbeda tergantung golongan pelanggan.

Tarif untuk daya 900 VA adalah Rp 1.352/kWh, sedangkan daya 1300 VA dan 2200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi seperti kurs, inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Melalui diskon ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah penyesuaian tarif.

PLN: Diskon Tarif Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Menanggapi diskon tarif listrik senilai 50 persen selama 2 bulan, pihak PLN mengaku memberikan dukungan terhadap langkah ini, dan menyebutnya sebagai “berkah” karena mengurangi beban dan mendongkrak daya beli masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini diungkap oleh Menkeu Sri Mulyani.

Diskon listrik 50 persen ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt pada Januari–Februari 2025, seperti dilansir dari Antara.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Foto : PLN