Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan.
Diskon listrik 50 persen ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt pada Januari–Februari 2025, seperti dilansir dari Antara.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Insentif senilai Rp12,1 triliun tersebut menyasar 81,4 juta rumah tangga untuk meredam dampak kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12%.
Sementara itu, layanan air bersih tetap bebas PPN, senilai Rp2 triliun.
PLN mendukung langkah ini, menyebutnya sebagai “berkah” karena mengurangi beban dan mendongkrak daya beli.
Namun, pelanggan golongan atas dengan daya 3.500–6.600 VA masih akan menghadapi PPN baru sebesar 12 persen.
Siap beraksi, PLN berkomitmen untuk menyesuaikan tarif bagi semua pelanggan yang terdampak.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan tarif PPN baru berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis tertentu.
PPN Untuk 400 Ribu Pelanggan PLN
Lebih lanjut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi PPN yang diterapkan untuk 400 ribu pelanggan PLN dengan daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.
Barang kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat akan tetap dikenakan PPN 11 persen.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang mewah yang kena pajak 12 persen diantaranya seperti mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.
Sedangkan barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan atau jasa, akan tetap diberlakukan pajak sebesar 11 persen.
Foto : Kementerian Keuangan RI

One thought on “Menkeu: PPN Naik, Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan”
Comments are closed.