Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI mengungkapkan sekitar 700 anak hasil perkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda saat ini terjebak dalam “masa transisi”. Kondisi ini membuat mereka terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau menjadi stateless akibat lambatnya proses birokrasi.
Selain itu, proses pendaftaran kewarganegaraan yang rumit juga membuat sejumlah warga negara potensial berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengatakan persoalan kewarganegaraan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.
Menurut Arisal, hingga saat ini aturan kewarganegaraan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun dalam praktiknya masih ada berbagai persoalan, salah satunya terkait warga tanpa kewarganegaraan (stateless), terutama anak-anak dari perkawinan campuran.
“Persoalan ini masih terjadi, terutama pada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dan tidak memiliki dokumen lengkap,” ujar Arisal dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, dikutip dari situs DPR RI, Rabu (1/4).
Ia juga menyoroti aturan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Karena itu, anak yang memiliki dua kewarganegaraan wajib memilih salah satunya saat berusia 18 tahun dan paling lambat pada usia 21 tahun.
Namun, Arisal mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga September 2025, permohonan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang diproses pemerintah baru menghasilkan 15 keputusan presiden untuk 151 anak. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya percepatan proses dan kepastian prosedur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan persoalan kewarganegaraan sebenarnya sudah sering dibahas dan menerima banyak masukan dari berbagai pihak. Meski begitu, menurutnya masih perlu kajian lebih dalam untuk mengetahui akar masalahnya.
Ia juga menyoroti masa transisi bagi warga dari perkawinan campuran yang sudah melepaskan kewarganegaraan lamanya, tetapi belum mendapatkan paspor Indonesia.
“Ini menjadi titik krusial yang perlu diatur lebih lanjut,” ujarnya dalam rapat yang sama.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Hukum RI melakukan beberapa langkah. Pertama, mempercepat penegasan status kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) agar tidak terjadi kasus stateless.
Kedua, menindaklanjuti permohonan warga negara asing (WNA) yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia dan sudah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, mendorong Kementerian Hukum RI mempelajari berbagai praktik terbaik terkait kebijakan kewarganegaraan, agar dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif, dengan tetap menjaga kedaulatan negara serta melindungi hak warga negara.
