Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih memberikan respon postif terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memasukkan bahasa Portugis ke dalam kurikulum pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan undang-undang dan kebutuhan Indonesia untuk menjalin kerja sama internasional.
Selain itu, kata Fikri Faqih, secara hukum, pembelajaran bahasa asing diperbolehkan di Indonesia.
“Di dalam UU No. 24 Tahun 2009 adalah tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, memang bahasa asing diperkenankan dipelajari dan bahkan digunakan di Indonesia sesuai keperluannya,”kata Fikri dalam keterangnya, Jumat (24/10).
Fikri Faqih menambahkan, keputusan Prabowo ini juga sejalan dengan semboyan nasional, yakni Trigatra Bangun Bahasa yang berbunyi, “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing.”
“Bahasa Portugis termasuk dalam kategori Bahasa Asing yang perlu dikuasai,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa intensitas kerja sama dengan negara lain akan menentukan kebutuhan untuk saling mempelajari bahasa.
“Ketika kita kerja sama dengan Amerika dan negara Eropa maka kita harus belajar paling tidak bahasa Inggris dan bahasa negara-negara di Eropa,” jelasnya.
Dia mencontohkan, banyak orang Jepang dan negara eks-Soviet, seperti Uzbekistan, yang membuka program studi Bahasa Indonesia karena adanya kerja sama.
Fikri menambahkan, rencana Indonesia untuk menjadi anggota BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) juga semakin memperkuat kebutuhan untuk mempelajari bahasa-bahasa negara anggota, termasuk Brasil.
