Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohamad Toha, menilai insentif sebesar Rp300 miliar bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan angka stunting terlalu besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, meski insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja daerah, motivasi utama pemerintah daerah seharusnya bukan sekadar mengejar hadiah, melainkan berkomitmen menurunkan stunting secara berkelanjutan.
“Saya mendukung penuh kebijakan pemberian insentif ini. Tapi anggarannya terlalu besar di tengah kebijakan efisiensi. Namun, kami tetap berharap daerah berlomba-lomba menurunkan stunting bukan karena insentif semata, melainkan karena tanggung jawab moral untuk menyehatkan generasi bangsa,” ujar Toha dalam keteranganya, dikutip Kamis (13/11).
Dia menilai, penanganan stunting harus menjadi prioritas lintas sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi.
Ia mendorong para kepala daerah untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di tingkat keluarga.
“Kepala daerah harus bekerja keras menyelesaikan masalah stunting. Jangan menunggu program dari pusat, tapi proaktif membangun sinergi di daerah masing-masing,” tegas Toha.
Toha berharap kebijakan insentif ini menjadi momentum bagi daerah untuk mempercepat penurunan stunting secara signifikan dan berkelanjutan, sekaligus menggerakkan ekonomi di wilayah masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pemberian insentif sebesar Rp300 miliar bagi provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil menurunkan angka stunting di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, yang ditandatangani oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” isi bagian kedua surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (13/11).
