Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa menerima uang sebesar Rp70 juta dari PT KEM Indonesia dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban mengungkapkan, uang tersebut diberikan agar PT KEM Indonesia dapat menyelenggarakan pembinaan atau pelatihan bagi para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
“Terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu antara lain menguntungkan diri terdakwa Immanuel sebesar Rp70 juta,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dalam perkara ini, Noel didakwa tidak sendirian. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
JPU memaparkan, pada November 2024 Noel memanggil terdakwa Hery Sutanto untuk menanyakan praktik pungutan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang dilakukan melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Dalam pertemuan tersebut, Hery membenarkan adanya pungutan yang dikoordinasikan oleh Irvian bersama Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.
“Berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3,” ungkap JPU.
Hery juga menyampaikan bahwa apabila pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan sejumlah uang, proses penerbitan sertifikat akan dipersulit. Setelah mendapatkan penjelasan itu, Noel disebut meminta jatah sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang kemudian disanggupi untuk dikoordinasikan dengan Irvian.
Sekitar satu minggu kemudian, Noel memanggil Irvian ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp3 miliar. Permintaan tersebut disanggupi Irvian, yang menyerahkan uang melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi. Uang itu disebut disimpan dalam tas jinjing bermotif batik dan diberikan kepada anak Noel, Divian Ariq.
Atas hal tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
