Sultra,Gpriority.co.id-Belum lama ini Indonesia dihebohkan dengan wacana Presiden 3 Periode. Wacana yang kemudian mendapat penolakan dari masyarakat karena tidak sesuai dengan reformasi.
Disamping itu, ada hal lainnya yang tidak kalah heboh yang diambil oleh pemerintah pusat yakni adanya Penjabat Kepala Daerah di 101 Daerah di Indonesia.
Keputusan adanya Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati atau Penjabat Wali kota di dasari oleh adanya Pilkada Serentak yang digelar tahun 2024.Sehingga kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023 akan ditempati oleh Penjabat Kepala Daerah.
Dari 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, Sulawesi Tenggara menyumbangkan 7, yakni Kabupaten Buton Tengah,Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat yang berakhir pada Mei 2022.Berikutnya, ada Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) masa jabatannya berakhir pada 22 Agustus 2022. Kabupaten Buton periode kepemimpinannya berakhir pada 24 Agustus 2021 dan Wali Kota Kendari pada 9 Oktober 2022.
Dari 7 daerah, ada 3 kabupaten yang kepala daerahnya berakhir pada 22 Mei 2022, namun sebelum berakhir sudah ada isu siapa saja yang akan menjadi PJ 3 kepala daerah tersebut. Dan pastinya menjadi topik hangat masyarakat Sultra karena ada beberapa yang tidak melalui usulan Gubernur dan terdengar kabar akan mendapatkan Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tidak mempersoalkan siapapun yang akan menjadi Penjabat-Penjabat di daerah tersebut tetapi harus melalui mekanismeYah. Kami berharap kepada Kemendagri untuk tetap mematuhi Permendagri No 1 Tahun 2018 Pada Pasar 5 Ayat 2 dan 3,” ucap Sutrisno salah seorang pengurus Forum Rakyat Sultra Bersatu dalam siaran persnya beberapa waktu yang lalu.
“Sebagai Masyarakat Sultra, kami meminta agar Kemendagri tetap menghargai Posisi Pemprov sebagai Perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah Jangan sampai ada Penjabat yang tidak melalui Mekanisme,hal ini tentu akan memantik kegaduhan di daerah.Pasti ada penolakan,” tutupnya.(kir.Foto.dok.pribadi)