Jakarta, GPriority.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, bersama jajaran menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (4/3).
Dalam kesempatan itu, Sri Wahyuni menjelaskan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam sosialisasi tersebut, khususnya terkait penajaman penerapan sistem merit.
Ia menyebutkan, terdapat perubahan dalam mekanisme penilaian sistem merit. Jika sebelumnya delapan area penilaian lebih bersifat administratif, kini penekanannya pada tingkat maturitas atau kematangan sistem.
“Jadi nanti untuk penilaian sistem merit itu, selain delapan area sistem meritnya kita boleh penilaian mandiri, tapi juga ada survei kepuasan dan keterikatan ASN-nya,” kata Sri Wahyuni kepada GPriority.
Menurutnya, penerapan sistem merit tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Seluruh ASN harus merasakan dan memahami bahwa sistem merit benar-benar terbangun dan berjalan.
“Ya, ini kan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Ini menjadi hal yang baru, tentu nanti kita akan koordinasi bagaimana kita juga menyampaikan ini. Artinya, perkara sistem merit itu tidak hanya menjadi informasi yang diketahui oleh BKD struktural, tapi semua ASN harus tahu. Jadi semua bisa mengambil peran dan nanti pada saat membuat survei, mereka juga merasa apakah sistem merit itu sudah dirasakan atau belum,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya pelaksanaan survei yang objektif dan tidak bias. Ia mengingatkan agar hasil survei tidak dipengaruhi faktor subjektif, seperti ketidakpuasan pribadi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan kita mungkin nanti akan sosialisasi teknis ya, bagaimana survei ini dilakukan supaya tidak bias nanti. Ya kan? Kan ASN ini punya keinginan, tapi keinginan dia sesuai dengan ketentuan atau tidak? Nah, jangan sampai ini kan jadi persoalan nanti hasilnya, bukan karena tidak terlaksana tapi karena faktor subjektif misalnya,” ucap dia.
Ia menambahkan, karena sosialisasi ini masih tahap awal, pihaknya akan meminta BKD untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian PANRB guna memahami ketentuan teknis secara mendalam. Ke depan, akan ada sosialisasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme survei.
Terkait target yang diharapkan untuk tercapai, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penerapan sistem merit bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian karier bagi ASN.
“Kita berharap dengan penerapan sistem merit ini, maka ASN itu mendapatkan perlindungan dan mereka juga bisa bekerja dengan tenang, dengan profesional. Karena karier mereka terjaga di manajemen talenta dan semua orang punya kesempatan yang sama. Sepanjang memberikan kinerja, maka dia juga punya pengembangan, diberikan pengembangan karier, maka pengembangan kompetensi, maka pola kariernya juga akan lebih baik,” pungkas Sri Wahyuni.
