Jakarta, GPriority.co.id – Berbeda dari kepemimpinan Presiden RI sebelum-sebelumnya, kepemimpinan Presiden Prabowo dilaporkan hemat besar-besaran.
Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk efisiensi belanja negara, Presiden Prabowo memangkas anggaran sebesar Rp306,69 triliun dari APBN dan APBD 2025 yang mencapai Rp 3.621,3 triliun.
Adapun penghematan tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Selain itu, Inpres ini juga menginstruksikan menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk meninjau belanja operasional dan non-operasional, termasuk perjalanan dinas, pemeliharaan, dan pengadaan peralatan.

Kendati demikian, tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Nantinya identifikasi rencana efisiensi wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan, paling lambat pada 14 Februari 2025.
Dalam kebijakannya, Presiden Prabowo mewajibkan kepala daerah untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan honorarium, serta memotong belanja perjalanan dinas hingga 50%.
Disamping itu, anggaran belanja juga harus diarahkan pada pelayanan publik dengan target kinerja yang terukur, bukan berdasarkan pemerataan perangkat daerah atau alokasi sebelumnya.
Selanjutnya, kepala daerah diinstruksikan untuk lebih selektif dalam memberikan hibah dan menyesuaikan belanja APBD yang bersumber dari TKD.
Sebagai informasi, Instruksi ini resmi diberlakukan Presiden Prabowo sejak 22 Januari 2025 kemarin.
Hemat Anggaran, Presiden Prabowo Lantik 270 Kepala Daerah di 1 Tempat
Sebagai informasi, Presiden Prabowo akan melantik sebanyak 270 kepala daerah di 1 tempat.
Nantinya pelantikan akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, pada 6 Februari 2025 mendatang.
Menurut Wamendagri Bima Arya, pelantikan tersebut dilakukan untuk kepala daerah gelombang pertama yang tidak menghadapi sengketa atau gugatan di MK.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno, menjadi salah satunya yang dilantik dalam agenda tersebut.
Foto : PPID Setkab
