Terbukti Praktik Monopoli, KPPU Denda Google Hingga Rp202,5 Miliar

Terbukti Praktik Monopoli, KPPU Denda Google Hingga Rp202,5 Miliar Terbukti Praktik Monopoli, KPPU Denda Google Hingga Rp202,5 Miliar

Jakarta, GPriority.co.id – Belum lama ini KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) memberi denda kepada perusahaan Google, usai terbukti melakukan praktik monopoli.

Selain itu, KPPU juga meminta Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System (GPB System), pada sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.

KPPU menyatakan, Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b, UU No. 5 Tahun 1999.

Sebagai informasi, sebelumnya Google mewajibkan para developer aplikasi di Google Play Store untuk menerapkan GPB System.

Sistem tersebut digunakan agar pengembang aplikasi di android dapat menjual produk dan konten digital di aplikasi buatan mereka.

Google menerapkan 15-30% untuk biaya layanan pada GPB System. Bagi para developer yang enggan menaati peraturan tersebut, Google dapat langsung menghapus aplikasinya.

Berikut ini kronologi dari awal hingga KPPU memberi denda kepada google.

  • Pada 28 Juni 2024 hingga 3 Desember 2024, KPPU melakukan pemeriksaan kepada Google.
  • Setelah dilakukan penyelidikan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2024.
  • KPPU menilai, GPB System yang diterapkan Google menyebabkan keterbatasan pilihan dalam metode pembayaran.
  • Akhirnya, pengguna aplikasi pun berkurang, yang menyebabkan transaksi ikut menurun, hingga kenaikan harga aplikasi mencapai 30%.

Padahal, Google Play Store merupakan satu-satunya aplikasi yang terpasang pada smartphone jenis android.

Bahkan Google Play Store juga menguasai lebih dari 50% pangsa pasar toko aplikasi.

Disamping itu, Google juga mewajibkan penggunaan GPB System dan tidak memberi sistem alternatif.

4 Perintah KPPU Untuk Google

Selain menerapkan pembayaran denda hingga Rp202,5 miliar, KPPU juga meminta Google untuk menghentikan kebijakan penggunaan GPB System di Google Play Store.

Disamping itu, seluruh developer aplikasi di Google Play Store diizinkan untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB).

Seluruh developer aplikasi juga diberikan pengurangan service fee sebesar 5% dalam 1 tahun.

Dilansir dari Antara, Google pun akan mengajukan banding dalam kasus ini.

Pihak Google berpendapat bahwa apa yang dilakukan mereka memberi efek positif untuk ekosistem aplikasi di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujar pihak Google seperti dikutip dari Antara pada Jumat (24/1).

Foto : Getty Images