Jakarta, GPriority.co.id – Bupati Kutai Timur akan menyerahkan sebanyak 3.714 Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur pada 16 April 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Bupati Ardiansyah saat apel gabungan di Halaman Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Selasa (8/4).
“Ini bentuk komitmen kita. Sudah lama ditunggu dan sekarang waktunya tiba,” ujar Ardiansyah dikutip laman resmi Pemkab Kutai Timur, Rabu (9/4).
Kemudian, Ardiansyah menambahkan bahwa pada tahap berikutnya, Oktober 2025, sebanyak 589 SK PPPK lagi akan menyusul dengan tetap menyesuaikan pada regulasi terbaru dari pusat. Dengan demikian, total tenaga PPPK yang akan diangkat oleh Pemkab Kutim tahun ini berjumlah 4.303 orang.
Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK bukan proses yang mudah. Dia menyampaikan, langkah ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.
“Banyak daerah lain heran, kenapa Kutim bisa (mengangkat seluruh TK2D menjadi PPPK). Tapi itu bukan urusan kita. Yang jelas, kita bekerja sesuai aturan,” ucapnya.
Di samping itu, Ardiansyah juga menyoroti nasib TK2D yang belum menerima SK PPPK. la meminta mereka bersabar, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam.
“Kami tetap berupaya mencarikan solusi dan menyelesaikan masalah dengan mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Meski prosesnya lebih kompleks, Ardiansyah menyatakan Pemkab Kutai Timur tak ingin ada ketimpangan atau ketidakadilan dalam penyelesaian status kepegawaian.
Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, proses seleksi dan verifikasi sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap melangkah, memanfaatkan celah regulasi yang tersedia untuk menjamin keberlangsungan pegawai yang telah lama mengabdi.
Editor: Novita Intan
Foto: Pemkab Kutai Timur
