Jakarta, GPriority.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pemungutan Suara Ulang Pilkada rentan kecurangan. Maka itu, diperlukan perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap Pemungutan Suara Ulang.
Ada 24 daerah di Indonesia yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini merupakan dampak perselisihan hasil pilkada yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawasan terhadap Pemungutan Suara Ulang mutlak diperlukan karena beberapa alasan.Â
Pertama, pilkada serentak terbukti sarat akan kecurangan. Dalam pantauan ICW Pemungutan Suara Ulang pilkada menunjukan politik uang masih marak dilakukan. Praktik ini dilakukan dengan modus yang beragam, mulai dari pemberian uang tunai, barang mahal dalam bentuk doorprize seperti umroh, dan sepeda listrik.Â
Bawaslu juga menemukan 130 laporan dugaan politik uang. Tak hanya itu, sidang perselisihan hasil pilkada mengungkap cawe-cawe pejabat publik hingga penyalahgunaan fasilitas negara berkampanye. Putusan MK kemudian memvalidasi pelanggaran tersebut dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang.
Kedua, masih terdapat temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang seharusnya memperbaiki pelaksanaan pilkada yang sarat pelanggaran dan kecurangan.
Namun, pelanggaran dan kecurangan masih rentan terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Contohnya, pada Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdapat dugaan politik uang untuk memobilisasi dukungan di dua wilayah tersebut.Â
Ketiga, pengawasan lemah. Dalam permohonan perselisihan sengketa Pilkada, politik uang banyak didalilkan. Ini menyiratkan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak berjalan maksimal.
Keempat, inkompetensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan Pilkada. Ini berkontribusi terhadap banyaknya masalah dalam Pilkada 2024. Kelalaian itu juga berakibat dengan maraknya Pemungutan Suara Ulang.Â
Hingga 11 April 2025, 10 daerah telah menggelar Pemungutan Suara Ulang. Terdapat 14 daerah yang masih akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei 2025. Mengutip catatan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024 naik sekitar 25 persen dari periode sebelumnya. Bahkan terdapat 14 daerah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).Â
Atas hal-hal di atas, ICW menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap Pemungutan Suara Ulang. Publik harus waspada dan menolak berbagai praktik kecurangan. KPU harus memastikan Pemungutan Suara Ulang berjalan tanpa intervensi yang menguntungkan kandidat tertentu.
Bawaslu juga perlu memperketat pengawasan agar kecurangan dalam Pilkada tidak terulang. Hal ini penting untuk menjamin hak pemilih atas pilkada yang berintegritas.
Editor: Novita Intan
Foto: Istimewa
