Jakarta, GPriority.co.id – Pada tahun lalu, pemerintah Singapura menerapkan standar Nutri-Grade produk yang dijual. Saat ini dilaporkan jika Indonesia siap mengikuti jejak tersebut.
Sebagai informasi, Nutri-Grade merupakan label yang menunjukkan kadar gula dan lemak jenuh pada sebuah produk atau menu. Adanya label ini bertujuan untuk membantu konsumen dalam memilih produk makanan yang lebih sehat.
Di Indonesia sendiri, nantinya Nutri-Grade akan disebut Nutri-Level. Adapun penetapan Nutri-Level merupakan bagian dari regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Hingga kini, BPOM telah menyusun rancangan aturan ini dan tengah berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri makanan.
Adapun pelabelan ini nantinya dapat menggunakan kode warna atau huruf agar lebih ilustratif dan mudah dipahami masyarakat. Selain Nutri-Level BPOM juga akan menerapkan label ‘Pilihan Lebih Sehat’, yang akan ditandai dengan centang hijau untuk produk yang memenuhi standar kadar gula, garam, dan lemak tertentu.
Begitupun dengan Kemenkes, saat ini mulai melakukan sosialisasi kepada industri makanan siap saji. Termasuk juga UMKM, guna memastikan transisi yang lebih lancar.
Tantangan Penerapan Nutri-Level di Indonesia

Penerapan sistem Nutri-Level di Indonesia dapat menjadi solusi efektif untuk membantu masyarakat memilih makanan yang lebih sehat. Dengan pendekatan yang tepat, sistem ini dapat meningkatkan kesadaran gizi, mendorong inovasi industri makanan, dan pada akhirnya meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Kendati demikian, penerapan Nutri-Level di Indonesia memerlukan beberapa langkah strategis, seperti edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami label gizi. Selanjutnya, terkait regulasi pemerintah yang mewajibkan penggunaan Nutri-Level pada produk olahan.
Begitupun dengan kolaborasi bersama industri makanan untuk menciptakan produk yang lebih sehat.
Editor: Novita Intan
Foto : Ilustrasi/Shutterstock
