Jakarta,Gpriority-Dalam sidang ketiga pengujian UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (19/1/2021) di Ruang Sidang Pleno MK, I Ketut Hadi Priatna selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian yang mewakili pemerintah pusat dan DPR meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) dengan alasan masih mempersiapkan materi untuk keterangan.
“Mohon perkenan yang Mulia, kami mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang, berhubung kami dari tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi judicial review. Mohon perkenan Yang Mulia, kiranya berkenan memberikan penundaan selama 1 minggu,” ujar I Ketut Hadi Priatna di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman meminta kepada kuasa dari pemerintah untuk membuat keterangan tertulis dan untuk jadwal sidang selanjutnya akan disampaikan melalui surat resmi dari Panitera MK. “ Untuk tanggalnya masih belum tahu mengingat pada tanggal 26 Januari hingga 24 Maret 2021, MK akan melakukan sidang Pilkada 2020,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Keputusan MK sendiri mendapat respon dari Ignatius Supriyadi selaku pemohon. Ignatius meminta agar proses persidangan UU Cipta Kerja harus secepatnya dilaksanakan mengingat dirinya bersama teman-teman lainnya merasa telah dirugikan akibat aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dibuat pemerintah.
“Kami memohon agar proses persidangan dilanjutkan secara cepat, mengingat saat ini, pemerintah pusat tentunya sedang menyusun berbagai macam peraturan pelaksanaan yang tentunya dalam pemahaman kami jika tidak segera ada putusan mengenai perkara ini tentu akan berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang mungkin akan terjadi ketidakpastian atau kekacauan. Karena pasal yang kami ajukan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan materi secara kasat mata keliru. Hal tersebut perlu diputuskan oleh MK untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan UU. Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan putusan MK,” papar Ignatius.
Anwar Usman mengatakan bahwa MK akan melakukan diskusi dan mengusahakan sidang secepatnya mengingat banyak agenda persidangan yang akan dijalankan oleh MK dari akhir Januari hingga Maret 2021.(Hs)