Pilkada Taliabu Registrasi Ke MK

GPRIORITY_Taliabu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 mendapat registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Registrasi permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan Paslon nomor urit 1 Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) akan diagendakan pada tanggal 26 Januari 2021.

Mengacu pada lembaran registrasi Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat perkara sengketa Pilkada Taliabu itu resmi diregistrtasi pada buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021, tertanggal Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengatakan, setelah pengajuan permohonan atas gugatan PHP Pilkada Taliabu diregistrasi oleh mahkmah, maka pekan depan MK mulai menyelegarakan sidang perkara Pilkada Taliabu. “Sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 26 nanti, dan putusan sela (Dismisal) pada tanggal 15-16 Februari 2021,”kata Budiman.

Budiman mengimbau kepada Partai Koalisi, Tim Koalisi, Ketua Tim Relawan, simpatisan dan pendukung agar selalu optimis selama proses pencarian keadilan pemilu ini dibuktikan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi yang tak lama lagi akan digelar nanti.

Untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 01, Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu akhirya membuka sejumlah kotak suara untuk mengambil sejumlah dokumen yang bakal dijadikan bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti

Dokumen yang dibuka dan dikeluarkan dari kotak oleh pihak KPU setempat, berupa Form Model. C KWK, Model. C Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model. C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, Model. C Daftar Hadir Pindahan-KWK, serta Model. D. Hasil Kecamatan-KWK.

“Lima jenis dokumen yang dikeluarkan dari kotak ini sesuai arahan/instruksi KPU RI untuk kepentingan pembuktian pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang disengketakan di Mahkamah,”kata Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa.

Lanjut Arisandi, langkah pembukaan kotak tersebut diambil karena permohonan yang diajukan pihak pemohon telah teregisrasi oleh Mahkamah untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Diketahui, KPU RI pada beberapa waktu lalu telah menginstruksikan kepada KPU di setiap daerah yang hasil pilkadanya disengketakan di MK agar segera melakukan pembukaan kota suara, guna mengambil dokumen sebagai bukti.
“Intinya dokumen yang akan ditunjukan pada persidangan nanti hanya hasil pengumuman dan penghitungan suara di TPS, serta dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK untuk kebutuhan alat bukti pada persidangan di MK mendatang,”tandasnya. (wmj).