Jakarta,Gpriority-Kamis (4/2/2021), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik.
“ Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,” terang Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama dalam siaran persnya.
Dijelaskan oleh Dwi Purnama, yang menjadi alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik adalah untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Sekaligus untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” tutur Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA Nomor 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. “Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,”jelas Dwi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan bahwa cara ini juga untuk meningkatkan keamanan pemilik tanah. “Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatanganan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” imbuh Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” jelasnya.
Virgo Eresta Jaya dalam kesempatan tersebut juga menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik. “Sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah,” jelasnya.
Terkait perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik, Virgo Eresta Jaya menjelaskan bahwa di sertifikat elektronik menggunakan hashcode, QR Code, single identity, ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya serta menggunakan tanda tangan elektronik. “ Sedangkan di analog tidak ada,” tegas Virgo.
Virgo juga menjelaskan meskipun sudah diluncurkan sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPR tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah analog.” “Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh Kepala Kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor dan digantikan oleh sertifikat elektronik,” tutupnya.(Hs.Foto.Humas Atr/BPN)