Jakarta,GPriority.co.id-Rabu (27/4/2022) PT.Jasa Marga (Persero) TBK menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) Tahunan Tahun Buku 2021. Dalam rapat tersebut banyak sekali hal yang dibahas termasuk persetujuan aksi korporasi pemisahan atau spin-off ruas Trans-Jawa ke dalam PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui program restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).
Program restrukturisasi BUMN ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK/010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 52/PMK/010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan/Pemisahan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha, termasuk peraturan pelaksanaannya, untuk kepentingan perpajakan.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran persnya pada Rabu (27/4/2022) mengatakan rencana pengalihan divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad dari Jasa Marga ke JTT meliputi hak pengusahaan empat ruas segmen operasi Jalan Tol Trans-Jawa.
” Ini juga sekaligus meliputi kepemilikan saham Jasa Marga di sembilan anak perusahaan Tol Trans-Jawa.Namun, Jasa Marga tetap mempertahankan kepemilikan saham dan pengendalian sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 99 persen di JTT,” jelas Heru.
Dengan dilakukannya pemisahan, maka JTT selaku entitas anak perusahaan diharapkan dapat lebih kompetitif dan fleksibel dalam mengambil keputusan bisnis guna menghasilkan nilai tambah bagi Jasa Marga.Selain itu, diharapkan dapat mengembangkan dan mengelola aset pengoperasian jalan tol yang lebih intensif ke depan agar terciptanya pemanfaatan optimal.
“Pemisahan diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat kepada Jasa Marga dan para pemegang saham,” tutup Heru.(Hs.Foto.dok.pribadi)
