Jokowi Merespon Cepat Cabut Polemik Miras

Jakarta,Gpriority- Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yang salah satu isinya berbunyi pemberian izin masuknya investasi industri minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua

Perpres tersebut langsung menuai kontra termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menyadari kekeliruannya, Jokowi melalui kanal You Tube Sekretariat Presiden pada Selasa (2/3/2021) langsung meresponnya dengan cepat dengan mencabut lampiran Perpres tersebut.

Berikut keterangan pers yang disampaikan Jokowi dalam chanel You Tube Sekretariat Presiden.

Assalamuaikum warohmatullahi wabarokatuh. Salam sejahtera bagi kita semuanya. Setelah menerima masukan-masukan dari para ulama termasuk MUI,NU,Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya, tokoh-tokoh agama serta masukan dari Provinsi dan daerah, saya (Jokowi) memutuskan bahwa lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.

Terima kasih, Wassalamulaikum warohmatullahi wabarokatuh.(Hs.Foto:BPMI Setpres)