Jakarta,Gpriority-Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni lalu, jumlah pasien positif Covid-19 semakin bertambah tinggi, tercatat hingga Rabu (9/9/2020) jumlah pasien covid-19 di Jakarta berada di angka 49.397. Dan menempati urutan pertama daerah penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. “ Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50 % kasus OTG dan 35 % adalah kasus gejala ringan-sedang,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membuka konferensi pers pada Rabu malam (9/9/2020).
Anies Baswedan yang menyadari bahwa DKI Jakarta masuk zona yang sangat mengkhawatirkan, memanggil gugus tugas untuk melakukan rapat mengenai perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta dan juga langkah yang harus dilakukan agar kasus Covid-19 semakin menurun.
Usai rapat, Anies mengumumkan bahwa PSBB di DKI Jakarta akan kembali diperketat seperti awal mula Covid-19 beredar di Indonesia. Dan akan berlaku mulai senin 14 September 2020. “ Untuk itu saya meminta kepada warga DKI Jakarta agar kembali berkegiatan dari rumah, dan belajar dari rumah,” ucap Anies Baswedan.
Anies juga mengatakan,untuk perkantoran hanya ada 11 bidang usaha saja yang diizinkan untuk beroperasi. Adapun usaha yang dimaksud adalah kesehatan,bahan pangan, energi,komunikasi dan teknologi informasi,keuangan,logistik,perhotelan,kontruksi,industri strategis,pelayanan dasar,utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-sehari.” Untuk sektor usaha yang tidak masuk di dalam kategori tersebut saya minta mulai 14 September melakukan kegiatannya dari rumah lagi,” ucap Anies.
Anies juga mengatakan akan kembali menutup seluruh tempat hiburan. Dan melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Terkait dengan rumah ibadah, Anies mengatakan bahwa yang boleh buka adalah kampung atau komplek yang berada di zona hijau,kuning dan orange. “ Itupun hanya warga setempat saja yang diperbolehkan. Sedangkan yang zona merah dan berada di jalan raya tidak diperbolehkan,” jelas Anies.
Untuk ganjil-genap, untuk sementara kembali ditiadakan. Dan untuk kendaraan umum, jumlah penumpangnya akan kembali dibatasi.
Anies berharap kebijakan yang diambil bisa menurunkan jumlah penderita Covid-19, sehingga Jakarta bisa menjadi zona hijau sesuai dengan keinginan semua.(Hs)
