Aceh, GPriority.co.id – Kabar baik dari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pasalnya, mulai saat ini masyarakat di kabupaten itu dapat membuat Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah dipersiapkan pemerintah setempat.
Kepastian hadirnya layanan ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh langsung oleh Kepala DPMPTSP, Fauziati, dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Amrulloh Shodiq, pada Jumat, 25 Oktober 2024, kemarin di Ruang Rapat Bupati.
Penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj). Bupati Aceh Tamiang, Asra.
Tak hanya menyaksikan, Pj Bupati, Asra juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Imigrasi atas dukungan yang diberikan itu. Tentu saja hal itu membantu perkembangan serta optimasi kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aceh Tamiang.
“Kami berterima kasih dengan penandatanganan PKS hari ini, pelayanan satu atap satu pintu tujuannya bagaimana melayani masyarakat dengan mudah dan cepat,” kata Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra.
Menurutnya, semakin banyak instansi pelayanan yang tergabung di MPP, maka akan semakin mempermudah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengurus administrasi dan kebutuhan lainnya melalui MPP.
Asra menilai, langkah ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kanim Kelas II TPI Langsa, Amrulloh Shodiq, juga turut mengapresiasi kerjasama ini. Ia menyebut, layanan yang berhubungan dengan imigrasi di MPP lebih memudahkan warga yang ingin mengurus paspor.
“Sudah dekat. Jadi mulai besok bisa urus di loket layanan cukup dari sini saja,” sebut Amrulloh Shodiq.
Kata Amrulloh, persentase warga Aceh Tamiang yang mengurus paspor cukup tinggi. Terutama ketika warga yang hendak melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci.
Untuk itu, kata dia, kehadiran pihaknya di MPP, ia menilai akan turut mengoptimasi kinerja layanan Kantor Imigrasi, khususnya bagi warga Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selaku pengelola MPP, Fauziati mengatakan pelayanan ini sangat memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor terkait layanan hukum dan keimigrasian.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang ingin membuat paspor bisa lebih dekat dengan hadir di Kantor DPMPTSP. Kami yakin dapat membantu masyarakat yang terkendala oleh jarak,” sebut Fauziati.
“Bagi masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi m-paspor, sekarang dapat memilih lokasi Aceh Tamiang untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Pj. Sekda Tri Kurnia, Kabag Organisasi Setdakab, Mainizar, Kabag Prokopim, Azwanil Fakhri, serta jajaran DPMPTSP dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Foto : GPriority/Zulfitra
