Kadis DPMPTSP Kutim: Kelembagaan BUPP Masih Menjadi Kendala di KEK Maloy

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan yang berada di Kabupaten Kutai Timur terus dikembangkan hingga saat ini.

Dengan adanya KEK Maloy, banyak manfaat yang dirasakan Pemerintah Daerah dan juga masyarakat. Meskipun begitu tak menutup kemungkinan ada beberapa kendala yang harus dihadapi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Teguh Budi Santoso, saat ditemui dalam acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2021, di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (20/10/21).

Teguh mengungkapkan bahwa KEK ini terkendala pada tahap proses kelembagaan dari Badan Usaha Pengelolaan dan Pembangunan (BUPP).

“Kami saat ini terkendala ditahap proses kelembagaan dari Badan Usaha Pengelolaan dan Pembangunan (BUPP),” katanya.

Sebab badan tersebut terdiri dari tiga konsursium, yaitu Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Provinsi Kalimantan Timur, PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP), dan PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ).

“PT MBS perusahaan daerah Pemprov Kaltim, BCIP dan TKEZ swasta. Hingga saat ini BCIP dan TKEZ belum melakukan keterlibatan lebih dalam (secara) internal di BUPP, yang dari dulu mulai berdirinya BUPP sampai sekarang baru PT MBS,” ujarnya.

Kendala tersebut juga sempat mendapat teguran dari dewan nasional, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, memberikan waktu kepada dewan kawasan untuk memperhatikan eksistensi BUPP, selama 6 bulan hingga satu tahun.

“Kami sampai mengusulkan kepada bupati di rapat provinsi kemarin, bolehkah Pemerintah Kabupaten melakukan diskresi, mengambil alih peran BUPP dulu sampai BUPP nya clear,” imbuhnya.

Dengan adanya KEK Maloy ini, Teguh memastikan bahwa akan ada dampak positif dibidang ekonomi sektor rill,  lapangan pekerjaan, UMKM, dan lain sebagainya.

“Dan kami sangat berharap dalam waktu segera ada kejelasan dari BUPP,” harapnya.

Sebagai informasi, KEK MBTK telah diresmikan pada bulan April 2020 oleh Presiden Jokowi di Kabupaten Kutai timur dengan total luas mencapai 557,34 hektare. Kegiatan utama diperuntukkan sebagai industri pengolahan minyak sawit, pengolahan kayu dan logistik. (Dw.foto.dok.GP)