
Internet sudah menjadi konsumsi publik saat ini, terbukti kita lebih banyak membaca informasi melalui portal media online dibanding membaca koran. Dengan kata lain, internet adalah jembatan antar manusia untuk berkomunikasi, menggali informasi, berbisnis, hiburan dan lain sebagainya.
Dengan perkembangan internet yang semakin pesat tidak dapat dipungkiri bahwa isu privasi masuk dalam keranjang hukum yang menitik beratkan urgensi “Perlindungan data Privasi” tema tersebut menjadi pokok bahasan dalam acara Diskusi Terbuka ID-IGF 2018 di Ruangan Teater Mini Perpustakaan Nasional Jakarta, Jumat (19/1).
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengatakan “Pemerintah harus menjadi fasilitator literasi digital yang mencerdaskan masyarakat. Salah satunya dalam regulasi yang melindungi data privasi”. Karena dengan semakin mudah orang mengakses internet khususnya media sosial maka data pribadi orang tersebut bisa dengan mudahnya dilihat oleh banyak orang. Sehingga persoalan privasi harus menjadi bagian dari literasi digital.
“Ini harus melibatkan kerja sama berbagai pihak mulai dari masyarakat baik pihak pebisnis dan akademisi dengan memberikan masukan kepada pemerintah selaku fasilitator negara agar terealisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang solid pada tahun 2018 mendatang” tambahnya.
Sementara itu, Mariam F. Barata selaku Koordinator ID-IGF menginformasikan bahwa pada tanggal 31 Januari 2018, ID-IGF berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo, ICT-Watch, APJII, PANDI, Relawan TIK serta ELSAM akan mengadakan peluncuran buku “Modul Tata Kelola Internet” yang akan diresmikan oleh Menteri Kominfo.
Mengenal ID-IGF
Indonesia-Internet Governance Forum (ID-IGF) adalah wadah stakeholder untuk membahas mengenai kebijakan TIK dan juga isu terkait tata kelola internet khususnya di Indonesia. Topik yang dibahas mengenai infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan regulasi. (Syifa)