Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jadwal lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan light crude oil. Proses penawaran dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12) melalui platform lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa objek lelang dijual sebagai satu paket. “Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” jelasnya.
Lelang dilaksanakan melalui KPKNL Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah menjadi terpidana dalam perkara pembuangan limbah sesuai Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Anang menyebutkan, nilai limit keseluruhan lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, sementara jaminan lelang ditetapkan Rp118.000.000.000. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi ketentuan khusus, yakni badan usaha yang mengantongi izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor maupun afiliasinya sesuai regulasi Kementerian ESDM terkait pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025,” sebut Anang.
Tahapan penjelasan lelang (aanwijzing) akan digelar pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui hasil aanwijzing dan kondisi objek lelang apa adanya.
Untuk diketahui, Kapal tanker MT Arman 114 menjadi barang bukti rampasan dalam kasus pembuangan limbah yang melibatkan nakhoda Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pada Juli 2025, PN Batam menetapkan kapal berikut muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari temuan patroli Bakamla RI yang melihat dua kapal MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun berada dalam posisi menempel dengan sistem AIS dimatikan. Pengamatan lewat pesawat nirawak mengungkap adanya sambungan pipa antarkedua kapal serta tumpahan minyak dari MT Arman 114, yang diduga berkaitan dengan aktivitas ship-to-ship ilegal.
