Kemenag: Setoran Awal Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain

Jemaah haji Indonesia/Foto Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Kemenag (Kementerian Agama) mengeluarkan pernyataan jika setoran awal haji boleh untuk biayai jemaah lain.

Hal tersebut merupakan hasil Mudzakarah Perhajian yang ditetapkan pada 9 November 2024 kemarin oleh Kemenag.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan jika investasi setoran awal calon jemaah haji boleh dipakai untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Jemaah haji di Tanah Suci / Foto : Kementerian Agama RI

Sebagai informasi, selama ini calon jemaah haji hanya menanggung sebagian dari total biaya haji.

Sedangkan sisanya didapat dari Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebagai contoh, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Biaya yang dibayar jemaah sebesar 60%, sementara sisa 40%nya didapat dari nilai manfaat.

BPKH Akui Alami Defisit

Dari skema tersebut, Acep Riana Jayaprawira, anggota BPKH Aceh mengatakan jika terdapat defisit senilai Rp1,02 triliun dari skema 60-40 tersebut.

Acep Riana Jayaprawira, anggota BPKH Aceh/Foto : Istimewa

Di tahun 2024, ada sebanyak 241 ribu jemaah haji yang diberangkatkan. Pemerintah pun harus mengeluarkan dana hingga Rp20,17 triliun secara total.

Karena peserta haji hanya membayar Rp56 juta, maka dana yang terkumpul baru Rp12,51 triliun.

Ini artinya, BPKH pun harus mengeluarkan Nilai Manfaat sebesar Rp8,2 triliun.

Sementara, pendapat BPKH dari setoran awal peserta haji hanya sebesar Rp25 juta. Ditambah lagi, setoran pelunasan Rp10 juta. Sehingga totalnya pun baru mencapai Rp7,1 triliun dan masih kurang Rp1,02 triliun.

Sejak lama, setoran jemaah haji yang hanya menutupi sebagian dari biaya aktual haji ini sebenarnya sudah dibayang-bayangi oleh risiko.

Setidaknya terdapat risiko hasil pengembangan nilai manfaat yang tak lagi menutupi selisih total biaya haji, akibat rendahnya suku bunga dan semakin tingginya biaya haji.

Ketika hal ini terjadi, jemaah yang berangkat pada tahun berjalan pun akan dibiayai oleh jemaah yang berangkat nanti, atau bisa dibilang mirip dengan skema ponzi massal alias investasi bodong.

Foto : Kementerian Agama RI