Kemenag Siapkan Edukasi Bahaya Penyebaran LGBT untuk Siswa SD

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i sebut Kemenag tengah mempersiapkan kurikulum untuk mencegah penyebaran LGBT mulai dari siswa jenjang SD/Foto : Dok. Kemenag Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i sebut Kemenag tengah mempersiapkan kurikulum untuk mencegah penyebaran LGBT mulai dari siswa jenjang SD/Foto : Dok. Kemenag

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang rencananya akan mulai diberikan kepada siswa kelas IV sekolah dasar (SD). Materi tersebut disiapkan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pendidikan agama di lingkungan sekolah.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan materi tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran baru. Sebaliknya, pemerintah akan mengintegrasikannya ke dalam kurikulum yang sudah berjalan sehingga dapat disampaikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan.

Menurut Romo Muhammad Syafi’i, penyampaian materi akan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, mulai dari siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sejak dini mengenai materi yang disiapkan Kementerian Agama.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4,5,6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1,2,3. Menengah Atas 1,2,3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laporan ANTARA pada Rabu (22/7).

Ia menegaskan bahwa materi tersebut akan menjadi bagian dari kurikulum yang telah diterapkan di sekolah, sehingga tidak menambah beban mata pelajaran bagi peserta didik. Kemenag saat ini masih mematangkan substansi materi sebelum nantinya diterapkan dalam proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat pendidikan karakter di satuan pendidikan. Dengan memasukkan materi ke dalam kurikulum yang sudah ada, pemerintah berharap proses penyampaian dapat dilakukan secara terstruktur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Rencana ini juga menempatkan siswa kelas IV, V, dan VI SD sebagai kelompok awal yang akan menerima materi edukasi tersebut, kemudian dilanjutkan kepada peserta didik tingkat SMP dan SMA. Penyusunan materi dilakukan agar sesuai dengan usia dan kemampuan pemahaman siswa.

Sejauh ini, Kementerian Agama belum mengumumkan secara rinci bentuk modul maupun waktu pasti implementasi materi tersebut di sekolah. Namun, pernyataan Wakil Menteri Agama menunjukkan bahwa proses penyusunan masih berlangsung dan akan diintegrasikan ke dalam sistem pembelajaran yang telah berlaku.

Rencana Kemenag ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan pendidik, orang tua, dan pemerhati pendidikan. Implementasi materi nantinya akan bergantung pada finalisasi kurikulum serta pedoman pembelajaran yang disusun oleh Kementerian Agama. Pemerintah diharapkan menyampaikan petunjuk teknis secara komprehensif agar sekolah memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.