Kemendag Pastikan Harga dan Pasokan Bapok Terkendali Di Tengah Tanggap Darurat COVID-19

Jakarta,Gpriority-Pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah keadaan sulit saat ini karena mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia.Hal ini disampaikan Dirjen Suhanto saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3).

Suhanto juga menyatakan, “Dalam kondisi sulit atau darurat COVID-19 saat ini, Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bapok sebagaimana selalu ditekankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebagai penjabaran arahan Presiden Jokowi. Untuk itu, diharapkan dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, agar langkah-langkah Kemendag dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik.”

Dijelaskan oleh Suhanto, berdasarkan pantauan Kemendag pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil. Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya turun dibandingkan bulan sebelumnya. Hanya bawang putih yang belum turun secara signifikan.

Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp17.781/kg atau 42,25 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp12.500/kg. Sedangkan cabe rawit merah naik 8,45 persen menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya.

“Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN,” ungkap Suhanto.

Suhanto menyampaikan, Pemerintah telah melakukan beberapa langkah dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok. Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19 Maret 2020.

Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020. Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.

“Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan dan memanfaatkan situasi seperti saat ini, serta terus melakukan pengawasan secara intensif. Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” tutup Suhanto.(Hs)