Kemenhub: Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Tidak Laik Jalan

Bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12)/Foto Korlantas Polri Bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12)/Foto Korlantas Polri

Semarang, GPriority.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12), merupakan bus yang dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” kata Aan dalam keterangannya.

Saat ini, Kemenhub masih mendalami penyebab kecelakaan dengan menerjunkan petugas ke lapangan serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Lebih lanjut, Aan mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai perizinan. 

Selain itu, perusahaan juga diminta rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami potensi risiko dan rute perjalanan.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan laporan di lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aan menjelaskan kronologi kejadian, di mana bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling. Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap kondisi medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

Akibat kejadian tersebut, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Tercatat sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka-luka, termasuk sopir dan awak bus.