KemenKopUKM dan KPPU Sepakat Wujudkan Regulasi Persaingan Usaha Sehat di Era Digital

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KemenkopUKM

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah, bertemu dan sepakat, bersama-sama wujudkan regulasi iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital.

Menteri Teten mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital.

“Karena itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online. Dari sisi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terkait persaingan pasar, kita berharap tercipta iklim yang adil. Sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” jelas Teten dalam keterangan resminya saat menerima rombongan Ketua dan staf KPPU di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, pada (6/10).

Lebih jauh Menkop menjelaskan, kondisi sampai hari ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) dalam platform digital. Misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.

Karenanya, lanjut Teten, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan. Traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan agar melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar.

Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” ucap MenKopUKM.

Sementara itu Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar. Namun, Indonesia belum mempunyai regulasi yang bisa melindungi perdagangan digital secara terinci.

Saat ini regulasi yang ada di KKPU menurut Afif, sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional. Ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital mulai menjadi perhatian dan nantinya diharapkan kami juga bisa ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya.