Jakarta, GPriority.co.id – Meski harga rumah subsidi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024, lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, kini Kementerian PKP dikabarkan akan memperkecil ukuran rumah subsidi.
Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) akan mengurangi batas minimal luas rumah subsidi. Keputusan ini sontak menuai sorotan dari sejumlah asosiasi pengembang.
Seperti tertuang pada draf aturan baru rumah subsidi, batas minimal luas tanah dari 60 meter persegi diturunkan menjadi 25 meter persegi. Sementara untuk luas bangunan dari 21 menjadi 18 meter persegi.
Menyoroti hal ini, Joko Suranto yang merupakan Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), walaupun kebijakan ini mungkin ada kaitannya dengan isu keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi, namun perihal kelayakan rumah harus tetap diperhatikan.
Joko juga menekankan jika standar luas rumah harus berdasarkan WHO dan SNI, dan dijadikan acuan agar rumah tetap layak huni bagi keluarga yang nantinya menempati.
Lain halnya dengan pendapat dari Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah. Dirinya justru menilai jika rumah subsidi dengan ukuran sekecil itu dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif. Diantaranya seperti kekumuhan, ketidaksesuaian untuk keluarga dengan anak, atau bahkan hanya cocok dijadikan sebagai rumah sementara.
Junaidi juga menegaskan jika ketentuan dari Kementerian PKP ini sebaiknya hanya berlaku di kota-kota besar. Namun untuk di luar metropolitan, lebih baik jika tetap mengikuti aturan lama.
Dirinya menambahkan, luas rumah yang terlalu kecil tidak memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan bagi penghuninya. Selain itu juga dapat membatasi pengembangan rumah di masa depan.
Sebagai tambahan, jika adanya kenaikan, harga rumah subsidi terbaru juga telah berubah secara otomatis di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera. Jika anda berminat, maka anda dapat memantaunya dari situs tersebut.
Foto : Dok. Kementerian PUPR
