Jakarta,Gpriority-Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan tanda-tanda yang terpampang di atas jalan raya. Dikarenakan tanda tersebut selalu Anda lihat baik saat menuju ke kantor, ke rumah atau bertugas ke suatu daerah. Sekedar informasi tanda yang Anda lihat di jalan raya ini bernama Marka Jalan.
Menurut laman medsos Kemenhub pada Minggu (10/10/2021), Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Setelah mengetahui artinya, Anda juga harus mengetahui fungsi dari masing-masing tanda pada Marka Jalan.
1.Marka Putus-Putus
Garis marka ini memiliki arti bahwa Anda diperbolehkan melintasi marka ini bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan Sobat. Tapi harus tetap berhati-hati jika jalan yang dilalui itu dua arah.
2.Marka Utuh
Garis marka ini merupakan kebalikan dari marka putus-putus tadi. Sobat tidak boleh melewati marka ini. Resikonya sangat berbahaya lho.
3.Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh
Marka ini memiliki arti bahwa jika Anda berada di jalur bermarka putus-putus boleh melintasi ke jalur sebelahnya yang kosong, sedangkan jalur marka garis penuh tidak boleh melewati marka ini.
4.Marka Putus-putus dan Utuh Menjelang Marka Dua Utuh
Anda harus mengambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
5.Marka Dua Utuh
Sobat harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok
6.Marka Melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti garis henti di zebra cross atau di persimpangan. (Hs.Foto.Kemenhub)