Jakarta, GPriority.co.id – Angka kemiskinan Indonesia versi World Bank dan Badan Pusat Statistik (BPS) belakangan menjadi perhatian karena menunjukkan perbedaan yang sangat besar.
World Bank memperkirakan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan standar internasional, sementara BPS mencatat angka kemiskinan nasional sebesar 8,07 persen pada Maret 2026 atau sekitar 22,93 juta orang.
Lantas, mengapa angka kemiskinan Indonesia versi World Bank dan BPS bisa berbeda jauh?
Perbedaan tersebut terutama disebabkan oleh metode, garis kemiskinan, serta tujuan pengukuran yang berbeda. World Bank menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan berbasis Purchasing Power Parity (PPP) 2021, World Bank menetapkan garis US$3 per kapita per hari untuk kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas.
Indonesia termasuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income). Karena itu, angka US$8,30 per kapita per hari digunakan sebagai salah satu tolok ukur internasional. Namun, angka tersebut bukan hasil konversi langsung menggunakan kurs dolar ke rupiah. World Bank menggunakan PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” ujar Nashrul.
Sementara itu, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) untuk mengukur kemiskinan nasional. Metode tersebut menghitung pengeluaran minimum yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Pada Maret 2026, garis kemiskinan BPS tercatat Rp669.235 per kapita per bulan, terdiri dari Rp499.886 untuk kebutuhan makanan dan Rp169.349 untuk kebutuhan bukan makanan.
BPS juga menggunakan data Susenas untuk melihat pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat. Garis kemiskinan tersebut mempertimbangkan kondisi dan tingkat harga di wilayah Indonesia sehingga digunakan untuk kebutuhan kebijakan nasional.
Dengan demikian, perbedaan angka kemiskinan World Bank dan BPS bukan berarti salah satu lembaga keliru. World Bank menggunakan standar untuk perbandingan global, sedangkan BPS menggunakan garis kemiskinan nasional untuk mengukur kondisi masyarakat Indonesia dan menjadi dasar penyusunan kebijakan dalam negeri.
