Kepala BGN: Penyebab Keracunan MBG Karena SPPG Tidak Jalankan Tugas Sesuai SOP

Kepala BGN, Dadan soal siswi meninggal akibat keracunan MBG/Foto Istimewa Kepala BGN, Dadan soal siswi meninggal akibat keracunan MBG/Foto Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut sebagian besar kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG) disebabkan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak menjalankan tugas sesuai standard operating procedure (SOP).

Dadan mengatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan identifikasi mendalam pada kasus keracunan massal yang marak terjadi dalam dua bulan terakhir.

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang ditetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (1/10). 

Ia mencontohkan kasus di Bandung, di mana makanan dikemas sejak pukul 09.00 namun baru dikirim sekitar pukul 12.00, bahkan ada yang lebih. Padahal, sesuai SOP, proses memasak hingga distribusi tidak boleh lebih dari 6 jam, dengan waktu optimal 4 jam. 

“Dari hal-hal tersebut, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan. SPPG yang bermasalah ditutup sementara hingga semua proses perbaikan dilakukan. Mereka juga harus memitigasi trauma yang timbul pada penerima manfaat,” ucapnya.

Dadan menambahkan, penutupan sementara SPPG dilakukan tanpa batas waktu, tergantung pada kecepatan masing-masing dapur melakukan penyesuaian serta hasil investigasi atas kejadian di berbagai daerah. 

Selain itu, lanjut Dadan, masih banyak SPPG yang belum memiliki sanitasi air yang memadai. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar seluruh SPPG dilengkapi alat sterilisasi peralatan makan. 

“Contohnya di Bandung, setelah dicek, ternyata pencucian belum menggunakan air panas. Padahal, beberapa SPPG sudah memiliki alat sterilisasi dengan pemanas gas yang bisa memanaskan hingga 120 derajat dalam satu menit, sehingga mampu mensterilisasi alat makan,” tutur Dadan.

Ia juga menyarankan agar standar sanitasi ditingkatkan, terutama pada proses memasak. Instruksi telah diberikan agar air galon digunakan untuk memasak, sementara air yang dipakai untuk mencuci harus melalui saringan.

Atas dasar itu, BGN telah menerbitkan Peraturan Keputusan Kepala Badan mengenai persiapan sertifikasi. Ada dua sertifikasi yang akan diberlakukan, yakni sertifikasi laik higiene dan sanitasi, serta sertifikasi keamanan pangan berupa Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) melalui lembaga independen tersertifikasi.

Pewarta : Fifi Abdurahman