Kepala Dapur MBG Kini Wajib Bangun Jam 2 Pagi, Absen via Zoom

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG kini diwajibkan berada di lokasi sejak dini hari untuk memastikan seluruh proses persiapan makanan berjalan sesuai standar/Foto : Dok BGN Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG kini diwajibkan berada di lokasi sejak dini hari untuk memastikan seluruh proses persiapan makanan berjalan sesuai standar/Foto : Dok BGN

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG kini diwajibkan berada di lokasi sejak dini hari untuk memastikan seluruh proses persiapan makanan berjalan sesuai standar.

Kebijakan tersebut mewajibkan kepala SPPG hadir selama jam operasional dapur, yang umumnya berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Kehadiran kepala dapur juga akan dipantau secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai bagian dari mekanisme absensi dan pengawasan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan tersebut diberlakukan setelah ditemukan kepala SPPG yang tidak berada di lokasi ketika dapur mulai beroperasi.

“Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini kepala SPPG tidak hadir di tempat. Nah sekarang diwajibkan jam 2 sampai jam 8 pagi harus ada di tempat, kepalanya. Dan itu dilakukan Zoom, absennya dicek,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari laporan tribun.

Menurut Zulhas, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses pengolahan makanan yang dapat berdampak terhadap penerima manfaat MBG. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu operasional dapat menyesuaikan perbedaan zona waktu.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa berbagai kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan berkaitan dengan tidak optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penyimpanan bahan hingga proses pengolahan makanan.

Karena itu, kepala SPPG dituntut memastikan seluruh tahapan produksi makanan berjalan sesuai ketentuan. Jika kepala SPPG berhalangan hadir, pengawasan dapat dialihkan kepada pengawas atau ahli gizi, kemudian akuntan. Namun, apabila ketiga unsur pimpinan tersebut tidak hadir, dapur MBG tidak diperbolehkan beroperasi.

Penguatan pengawasan ini dilakukan di tengah penataan besar-besaran terhadap dapur MBG. BGN sebelumnya menyatakan tengah melakukan audit dan profiling terhadap 27.485 SPPG di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.022 SPPG telah memperoleh surat ketetapan sementara, sedangkan 463 SPPG ditangguhkan sementara untuk melengkapi dan memverifikasi data.

BGN menyebut verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan dapur, penerima manfaat, sekolah sasaran, serta tata kelola SPPG sesuai kondisi di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terulangnya masalah keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.