
Jakarta,Gpriority-Mulai satu Agustus 2018,Pemerintah Indonesia mulai melakukan penindakan tegas dengan memberikan tilang kepada kendaraan angkutan logistik yang bermuatan lebih dan kelebihan dimensi. Tindakan ini sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Persoalan tersebut mendapat respon dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan mengadakan diskusi publik dengan tema “Peran Kereta Api dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan muatan over dimension dan over loading” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (2/10).
Diskusi ini bertujuan untuk memahami langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load.
Dalam jumpa pers, Direktur PT KAI Edi Sukmoro mengatakan diskusi ini bisa menjadi sinergi antara pemerintah, operator dan pengusaha atau pemilik barang.
Edi juga berharap dengan adanya diskusi ini pemerintah, operator dan pengusaha bisa mendapatkan solusi bersama atas penerapan kebijakan ODOL demi terciptanya angkutan barang dan logistik nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Terkait dengan perpindahan angkutan barang dari mobil ke kereta api, Edi mengatakan itu bisa menjadi solusi. “Namun tetap saja dibutuhkan sinergi antara kereta api dengan moda darat/truk.Pasalnya kereta api hanya bergerak dari stasiun ke stasiun,”Kata Edi.
Selain menggelar diskusi publik KAI juga memperkenalkan portal angkutan barang yakni https://cargo.kai.id/. Dengan adanya portal ini bisa meningkatkan kemudahan layanan angkutan barang serta meningkatkan produktivitas pendistribusian barang melalui kereta api. (Hs.Foto:Hs)