Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi II DPR, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk merdeka secara fiskal sehingga tak harus bergantung dari transfer pusat.
Ia menyoroti bahwa 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah (4,76 persen) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya lebih besar dari dana transfer.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegasnya dalam diskusi terbatas hybrid dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dari Kantor Apkasi Jakarta, Rabu (20/8).
Ia menjelaskan konsep “Kabupaten Merdeka Fiskal” bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, melainkan membangun fondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama.
Kata dia, strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif. Salah satu langkah konkret yang sedang digarap Komisi II adalah RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami bersama Kemendagri, rancangan undang-undang ini didesain untuk menciptakan tata kelola korporasi modern: memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta pengawasan yang ketat, katanya.
Ia menambahkan harus ada pemisahkan yang jelas mana yang tugas sosial (public service obligation/PSO) dan mana yang bisnis., dan khusus PSO, harus ada kompensasi yang jelas agar tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD.
