Jakarta,GPriority.co.id – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun, mengatakan usulan rencana pengampunan pajak atau Tax amnesty yang rencanannya menjadi salah satu program prioritas masih perlu dibahas dengan Kementerian Keuangan.
“Kami selama ini bermitra dengan Kementrian Keuangan berinisiatif untuk mengusulkan tax amnesty menjadi program prioritas di 2025,” kata Mukhamad di Gedung Bappenas, Selasa 19/11).
Tekait dengan sektor apa saja yang dicakup di dalam tax amnesty, kata dia, masih perlu dibicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan.
“Tax amnesty itu meliputi apa saja, nanti kita bicarakan sama pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu diketahui, pada Senin (28/10) dan Selasa (12/11) dalam dua rapat, tidak muncul usulan RUU Tax Amnesty baik dari Komisi XI yang menangani perihal keuangan negara maupun komisi lain.
Usulan tersebut baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada hari, Senin (18/11) lalu.
Saat itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR. Kendati demikian, dalam rapat lanjutan pada sore hari, sejumlah anggota Baleg DPR sempat memprotes usulan RUU Tax Amnesty tersebut karena tidak jelas usulan siapa.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan pun menunda untuk menyepakati RUU Tax Amnesty tersebut.
Dalam Catatan Tax Amnesty di Indonesia
Indonesia telah menjalankan beberapa program amnesti pajak, paling terkenal adalah pada tahun 2016–2017. Program ini menghasilkan penerimaan negara lebih dari Rp114 triliun, Pengungkapan harta oleh wajib pajak sebesar Rp4.813 triliun.
Sementara pada tahun 2022, Indonesia juga meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai lanjutan dari tax amnesty sebelumnya, dengan tujuan yang sama.
Foto: GPriority/Jojie M
