Kopi Robusta Banyuwangi Ditetapkan Jadi Indikasi Geografis, Apa Artinya?

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual resmi menerbitkan sertifikat pencatatan Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta Java Banyuwangi. Penetapan ini mendapatkan perlindungan hukum, mendapat pengakuan atas mutu dan kekhasan produk, melestarikan tradisi tata cara produksi kopi yang telah ada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi menjelaskan proses mendapatkan sertifikasi IG untuk Kopi Robusta Banyuwangi melalui proses panjang dimulai pendaftaran sejak 2022, hingga Juli 2024, tim ahli IG melakukan pemeriksaan substantif. Salah satunya lewat diskusi bersama kelompok tani untuk memperoleh banyak informasi terkait Kopi Robusta Java Banyuwangi sebagai bahan pertimbanganpenetapan kelayakan sebagai IG.

“Banyuwangi adalah salah satu penyumbang produksi kopi robusta di Jawa Timur dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 9.778 hektare, dengan kontur tanah berbukit-bukit dengan rata-rata ketinggian tanam bervariasi antara (100 -1.000) mdpl, yang dianggap ideal untuk pohon kopi robusta,” ujarnya dikutip di Jakarta, Kamis (21/11).

Adapun penghasil kopi robusta di Banyuwangi, yakni area Gunung Raung dan Gunung Ijen, ditopang bibit unggul dan topografi, kopi robusta Banyuwangi terutama yang di lereng Gunung Raung mampu menghasilkan cita rasa unik.

Selaim itu, Sugirah menuturkan kopi robusta Banyuwangi telah diekspor dan memasok pasar Eropa, antara lain Swiss, dan Italia.

“Karena kopi olahan kami (kopi robusta Banyuwangi) ada rasa khas seperti coklat yang disukai lidah orang Italia,” turutnya.

Sugirah berharap dengan disahkannya IG Kopi Robusta Banyuwangi ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi menjadi cerminan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Banyuwangi.

“Dengan disahkannya IG Kopi Robusta Banyuwangi ini akan mempromosikan produk unggulan kopi kami sebagai bagian dari kekayaan budaya serta upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas kopi asal Banyuwangi,” ujarnya.

Untuk diketahui, indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk atau barang, yang didasarkan pada faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya. 

Indikasi geografis dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Tanda ini biasanya dilekatkan pada produk dalam bentuk etiket atau label. Adapun Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Foto: Dok.Pemkab Banyuwangi