RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Ditolak Baleg DPR

RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Ditolak Baleg DPR RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Ditolak Baleg DPR

Jakarta, GPriority.co.id – Usulan RUU soal larangan perdagangan daging anjing dan kucing resmi ditolak Baleg DPR RI.

Usulan untuk memasukkan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam program legislasi nasional jangka menengah (long list) 2025-2029 ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baleg beralasan keputusannya itu karena mempertimbangkan praktik budaya di daerah tertentu yang masih mengonsumsi daging tersebut.

Sekadar informasi, usulan tersebut sebelumnya pernah digagas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan JAAN Domestic Indonesia.

Firman Subagyo, anggota Baleg dari Fraksi Golkar, menyoroti RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing yang berpotensi menimbulkan kontroversi.

“Kita harus membuat UU ini rasional. Saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu bahwa di tanah air ini, dengan keanekaragaman, kebhinekaan kita, ini kan jadi memperpanjang daripada long list kita,” ujarnya.

Selanjutnya Firman menyarankan jika lebih baik memasukan UU yang betul-betul mendukung kinerja pemerintah.

Dirinya pun yakin, pemerintah juga tidak setuju jika membahas UU tentang larangan penjualan daging anjing dan kucing tersebut.

“Kemarin kan ada anggota kita yang menyampaikan juga bahwa ini ada daerah tertentu, anjing ini menjadi daging yang dikonsumsi masyarakat. Jadi tolong ini ketua, dua hal ini katakanlah kalau seandainya dibikin RUU Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan, titik disitu,” tegasnya.

Penolakan RUU Sebagai Hak WNI Dengan Keberagamannya

Adapun menurut Firman, penolakan larangan penjualan daging anjing dan kucing ini adalah sebagai bentuk hak warga negara Indonesia dengan keberagamannya.  

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan yang memimpin rapat panja mengamini alasan tersebut.

Dirinya kemudian memutuskan untuk mencoret RUU tersebut dari daftar prolegnas jangka menengah 2025-2029.

“Poin 25 itu jangan pakai pergadangan daging anjing. Tidak usah. Cukup dengan Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan aja. Nanti kita diskusikan disitu,” ungkap Sturman.

Foto : Istimewa