Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Badan Publik (BP) untuk berkomitmen dalam implementasi keterbukaan infomasi. Dalam hal ini, KIP menilai masih ada BP yang “Kurang” dan “Tidak Informatif”.
Penanggungjawab Monev KIP, Handoko Agung Saputro membeberkan bahwa BP yang “Kurang” dan ”Tidak Informatif” dapat dilihat saat menjawab atau mengisi kuesioner monev (SAQ/Self Assessment Quesionnare).
“Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan Monev 2024,” ucap Handoko keheranan di Jakarta, Selasa (17/12).
Adapun faktor kedua, menurutnya karena lemahnya tata kelola kelembagaan layanan Keterbukaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BP.
Ia menyatakan hal ini terungkap dari jawaban-jawaban BP terhadap SAQ yang terkesan apa adanya.
Lebih lanjut, Handoko menjelaskan, “kurang” dan ”tidak informatif” didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 102 PTN (68 persen), 22 Badan Usaha Milik Negara (33 persen), 20 Lembaga Non Struktural (.66 persen), dan 7 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (17 persen), lalu 6 Pemerintah Provinsi dan 3 Partai Politik masing-masing mencatatkan 17 persen dan 33 persen.
Handoko juga menyampaikan bawah Badan Publik yang masuk kualifikasi ”Informatif” sebanyak 162 terdiri dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (23%), 36 Badan Usaha Milik Negara (55%), 8 Lembaga Non Struktural (26%), dan 26 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (63%).
Sementara 22 Pemerintahan Provinsi dan 4 Partai Politik masing-masing mencatatkan 64% dan 44%. mengingat masih tingginya BP PTN yang ’kurang” dan ”tidak Informatif” maka menurutnya khusus kepada kementerian yang membawahi PTN dan BUMN, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dan Kementerian BUMN mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan Keterbukaan Informasi.
Foto: GPriority/Jojie
