KKP Rampungkan Materi Penataan Ruang Laut

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KKP

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Materi tersebut selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) untuk Provinsi yang terintegrasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa sampai saat ini, sebanyak sepuluh Provinsi telah memiliki Perda RTRW. Sementara 24 provinsi lainnya telah memiliki persetujuan Menteri KKP untuk penyusunan materi teknis RZWP3K dan Pameran Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut.

“Dari 34 Provinsi kini 10 provinsi sudah mempunyai Perda RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Bengkulu,” ungkap Victor dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (18/10).

Lebih jauh Victor mengatakan, Materi Teknis Perairan Pesisir pada PerdaRTRW merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.

Senada dengan Victor, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengatakan, bahwa Materi Teknis RZWP3K menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. Tanpa instrumen tersebut, dapat terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi hingga konflik antar pemangku kepentingan yang sulit untuk diatasi.

“Saya berharap penyusunan Perda RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera terselesaikan,” ujarnya.

Hal tersebut tentu sejalan dengan kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, pembangunan ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan melalui pengaturan ruang laut diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan menyelamatkan ekosistem pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya.